SENGKETA BISNIS KONSUMEN

SENGKETA BISNIS KONSUMEN TERHADAP KASUS SUSU KEMASAN (STUDI KASUS SENGKETA ANTARA PT ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY TBK. MELAWAN RINI TRESNA SARI) Penggunaan teknologi memungkinkan dihasilkannya suatu produk yang tidak sesuai dengan persyaratan keamaan dan keselamatan pemakai sehingga menimbulkan kerugian kepada konsumen. Seperti halnya kasus sengketa yang baru – baru ini terjadi terkait produk olahan pangan di Kota Bandung dimana terdapat endapan di dalam susu kemasan yang diproduksi oleh PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk. yang mengakibatkan anak dari Rini Tresna Sari mengalami keracunan makanan setelah mengkonsumsi susu kemasan tersebut. Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Melindungi Konsumen Terhadap Susu Kemasan yang Tercemar Bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam melindungi konsumen terhadap susu kemasan yang tercemar adalah pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan dalam hal ini PT Utrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk bersedia memberikan ganti rugi berupa uang kepada pihak konsumen atas kerugian yang dialami dikarenakan mengkonsumsi susu kemasan yaitu susu UHT hasil produksi PT Ultrajaya Dairy Milk Industry & Trading Company Tbk. Upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh BPSK antara konsumen dan pelaku usaha dalam sengketa susu kemasan yang tercemar adalah pada mulanya mengadakan prasidang dimana prasidang tersebut mempertemukan kedua pihak yang sedang bersengketa untuk memilih bagaimana bentuk proses penyelesaian sengketa nantinya. Kemudian kedua belah pihak sepakat untuk memilih penyelesaian sengketa melalui sidang arbitrase, namun ketika sidang arbitrase dilaksanakan belum menemukan titik temu mengenai besaran nominal biaya ganti rugi. BPSK Kota Bandung mengadakan mediasi, yaitu usaha negosiasi yang dimediasi oleh BPSK dimana kedua belah pihak melakukan musyawarah dengan keikutsertaan aktif majelis hakim BPSK, termasuk memberikan penetapan. Upaya mediasi tersebut membuahkan hasil besaran nominal biaya ganti rugi yang disepakati oleh kedua belah pihak, dan hasil upaya tersebut diumumkan secara resmi pada sidang arbitrase selanjutnya. Sehingga sengketa antara PT Ultrajaya Dairy Milk Industry & Trading Company melawan Rini Tresna Sari berakhir damai melalui upaya mediasi yang diadakan oleh BPSK Kota Bandung yang disahkan dan diumumkan melalui sidang arbitrase. DAFTAR PUSTAKA Buku dan Karya Ilmiah Lainnya: Abbas,Nurhayati, 1996, Hukum Perlindungan Konsumen dan Beberapa Aspeknya, Makalah, Ujung Pandang:Elips Project. Yayasan Lembaga Konsumen, 1981, Perlindungan Konsumen Indonesia, suatu Sumbangan Pemikiran tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Jakarta :Yayasan Lembaga Konsumen.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAKTOR KEBUDAYAAN: (i) BUDAYA, SUB BUDAYA (ii) KELAS SOSIAL

KASUS TENTANG SENGKETA HAKI PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI JAWA TIMUR

FAKTOR SOSIAL PERILAKU KONSUMEN (Kelompok Referensi dan Pengaruh Keluarga)