Latar Belakang Kepailitan Perusahaan Jamu PT. Nyonya Meneer

KEPAILITAN PRODUSEN JAMU “PT. NYONYA MENEER” Kegiatan usaha yang besar serta sudah berdiri lama di Indonesia salah satunyayaitu PT.Nyonya Meneer salah satu produsen jamu terbesar di Indonesia dan sudah banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia. Perusahaan yang berdiri sejak 1919 ini awalnya hanya jamu ramuan jawa yang digunakan untuk mengobati suami dari Meneer yang sedang mengalami sakit keras dan segala macam upaya penyembuhan sudah dicobanya. Suaminya pun akhirnya sembuh dan setelah itu ibu meneer pun semakin giat meramu jamu ramuannya tersebut untuk digunakan menolong keluarga, tetangga, kerabat dan masyarakat disekitarnya. Seiring berjalannya waktu tersebut jamu ramuan Nyonya Meneer semakin berkembang, semakin besar serta semakin dikenal orang dan menjadi produsen jamu terbesar di Indonesia. Akan tetapi dengan perkembangannya tersebut PT.Nyonya Meneer banyak mengalami masalah mulai dari masalah perebutan kekuasaan di dalam keluarga,serta krisis operasional yang cukup panjang, hingga masalah utang mencapai 89 milyar yang melilit PT.Nyonya Meneer. Banyak faktor yang menyebabkan PT.Nyonya Meneer mengalami masalah tersebut seperti keserakahan tiap orang di dalam keluarga Nyonya Meneer dalam perebutan kekuasaan, kurang cepatnya beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kurang cepat dalam mengeluarkan inovasi-inovasi baru dalam produknya dan juga dikarenakan adanya tuntutan perubahan kemajuan zaman. Keadaan tidak sehatnya segi finansial PT.Nyonya Meneer ini membuatnya mempunyai banyak utang dan mulai kesulitan dalam pembayaran utangnya tersebut yang mencapai 89 milyar dan sekitar 35 kreditor. Pada akhirnya PT.Nyonya Meneer ini pun digugat pailit karena sudah mempunyai utang yang sangat banyak serta kreditor yang sangat banyak juga dan pada tanggal 8 Juni 2015, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang yang dipimpin Dwiarso Budi Suniarto menyatakan bahwa perjanjian perdamaian antara debitor dan 35 kreditor tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015 telah sah. Proses perdamaian sempat berjalan selama 60 hari, tetapi setelah itu perusahaan jamu Nyonya Meneer diputus pailit karena dinilai tidak melaksanakan kewajiban untuk membayar utang sesuai dokumen perjanjian yang telah disepakati pada 8 juni 2015, selain dinyatakan pailit, aset yang dimiliki Nyonya Meneer juga harus dibekukan untuk kemudian dikelola kurator. Kurator juga melakukan proses investigasi, untuk mendata seberapa banyak utang-utang dari pihak kreditor yang harus dilunasi. Seluruh aset akan dijual dengan cara dilelang. Hasil lelang itulah yang diberikan kepada karyawan dan kreditor karena dalam proses ini yang harus lebih didahulukan adalah pihak karyawan karena setelah Nyonya Meneer dipailitkan tentu saja para karyawan akan kehilangan pekerjaannya. Proses pemailitan ini terjadi karena salah satu kreditor tidak puas atas proses pembayaran yang dilakukan Nyonya Meneer. Pihak kreditor ini melakukan pembatalan perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama dan dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAKTOR KEBUDAYAAN: (i) BUDAYA, SUB BUDAYA (ii) KELAS SOSIAL

KASUS TENTANG SENGKETA HAKI PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI JAWA TIMUR

FAKTOR SOSIAL PERILAKU KONSUMEN (Kelompok Referensi dan Pengaruh Keluarga)