BENTUK SUKUK YANG DIKELUARKAN PEMERINTAH

SUKUK NEGARA RITEL Sukuk merupakan sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu aset, hak manfaat dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek ataupun kegiatan investasi tertentu. (Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institution). Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat juga disebut Sukuk Negara adalah surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah baik dalam mata uang rupiah maupun dalam bentuk mata uang asing. Sukuk Negara Ritel adalah Surat berharga Syariah yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh Negara, yaitu Kementrian Keuangan. Dimana pemerintah akan memilih agen penjual untuk membantu pemerintah dalam melakukan penawaran sukuk ritel. Agen penjual haruslah wajib memiliki komitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar sukuk dan berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah. Sukuk Negara Ritel diterbitkan dengan landasanhukum UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Selain itu, mekanisme penerbitan Sukuk Negara Ritel juga dijelaskan dalam Peraturan Menkeu Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri. Penerbit sukuk negara ritel adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Fungsi dari Perusahaan Penerbit SBSN adalah untuk menerbitkan SBSN sekaligus mewakili investor selaku Wali Amanat dalam penggunaan dana dari penerbitan SBSN. (Peraturan PemerintahNo 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara).Tujuan dari penerbitan Sukuk Negara Ritel Indonesia oleh pemerintah yaitu memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara; guna mendorong pengembangan pasar keuangan syariah di dalam negeri; serta diversifikasi basis investor. Sukuk negara ritel memiliki karakteristik sebagai berikut : • Merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title); • Pendapatan merupakan bagi hasil (fee) baik berupa cicilan ijarah maupun mudharabah sesuai dengan akan yang dipergunakan; • Bebas dari unsur maysir, gharar dan riba (MaGhRib); • Penerbitannya melalui special purpose vehicle (SPV) yaitu Perusahaan Penerbit SBSN; • Memerlukan underlying asset maupun underlying transaction; dan • Penggunaan dana penerbitan SBSN harus sesuai dengan prinsip – prinsip syariah. Manfaat dari berinvestasi di Sukuk Negara Ritel Investor akan mendapatkan beberapa manfaat sekaligus dalam berinvestasi di Sukuk Negara Ritel, yaitu : • Aman. Hal tersebut dijamin UU No. 19 Tahun 2008, dimana disebutkan bahwa Pemerintah wajib membayar imbal hasil dan nominal investasi Surat Berharga Syariah Negara pada saat jatuh tempo, tepat jumlah dan tepat waktu. Invetasi yang dijamin pemerintah sebesar nilai ORI yang dimiliki oleh investor. Berbeda dengan instrumen deposito perbankan yang dibatasi jumlahnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimum adalah senilai Rp5 miliar. • Berpotensi unuk memperoleh keuntungan berupa capital gain. Hal tersebut dapat diperoleh investor dengan melakukan penjualan SBSN apabila harga jual di pasar sekunder melebih harga pembelian di pasar perdana. • Imbal hasil tetap yang menarik. Memperoleh keuntungan berupa tingkat imbal hasil tetap yang lebih tinggi dari suku bunga deposito bank BUMN saat di tawarkan di Pasar Perdana. Imbal hasil tersebut diterima setiap bulan oleh investor hingga Sukuk Negara Ritel tersebut jatuh tempo ataupun investor menjual Sukuk Negara Ritel di pasar sekunder. • Investasi yang murah. Dengan minimal investasi sebesar Rp5 juta dan kelipatannya, investor dapat memiliki produk investasi yang menawarkan tingkat imbal hasil yang menarik. • Proses pemesanan yang mudah. Pemesanan Sukuk negara Ritel dapat dilakukan pada agen penjual yang telah ditunjuk oleh pemerintah dengan menyertakan data pribadi dan kartu identitas saat melakuka pemesanan. Pemesanan ajuga menjangkau seluruh negeri sehubungan dengan tujuan penerbitan Sukuk Negara Ritel yang ingin menjangkai basis nasabah ritel. • Likuiditas yang tinggi. Instrumen Sukuk Negara Ritel memiliki tingkat likuiditas yang tinggi di pasar sekunder dengan adanya Agen Penjual yang bertindak selaku pembeli siaga (stanby buyer). Dengan demikian, investor tidak perlu khawatir untuk melakukan penjualan di pasar sekunder apabila membutuhkan dana investasi mereka di Sukuk Negara Ritel tanpa harus menunggu hingga jatuh tempo. • Diversifikasi portofolio. Menambah pilihan bagi investor yang telah menempatkan dananya pada instrumen investasi di pasar keuangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAKTOR KEBUDAYAAN: (i) BUDAYA, SUB BUDAYA (ii) KELAS SOSIAL

KASUS TENTANG SENGKETA HAKI PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI JAWA TIMUR

FAKTOR SOSIAL PERILAKU KONSUMEN (Kelompok Referensi dan Pengaruh Keluarga)