UPAYA PEMERINTAH MENINGKATKAN PENDAPATAN DARI SEKTOR PAJAK

BAGAIMANA UPAYA PEMERINTAH MENINGKATKAN PENDAPATAN DARI SEKTOR PAJAK ??? Peningkatan sumber-sumber pendapatan negara merupakan sebuah keharusan. Perkembangan dan dinamika kebutuhan masyarakat yang kian meningkat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kini menuntut adanya ketersediaan anggaran yang cukup. Dalam kaitan ini, optimalisasi pendapatan negara menjadi salah satu opsi yang patut untuk dilakukan dengan segera. Untuk itu dibutuhkan langkah-langkah dan strategi optimalisasi, baik dalam hal kebijakan (policy measures) maupun administratif (administrative measures) terkait pendapatan negara, utamanya di bidang perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tentu pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan perpajakan dengan tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi serta dunia usaha. Upaya tersebut ditempuh antara lain dengan: i) meningkatkan perbaikan penggalian potensi perpajakan; ii) melakukan perbaikan kualitas pemeriksaan dan penyidikan pajak; iii) menyempurnakan sistem informasi teknologi; iv) melakukan perbaikan kebijakan perpajakan nasional yang diarahkan bagi perluasan basis pajak; v) meningkatkan kegiatan sensus pajak nasional; vi) meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai; vii) meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai; viii) ekstensifikasi cukai; ix) menyesuaikan tarif PPnBM atas kelompok Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor; dan x) pemberian insentif fiskal bagi kegiatan ekonomi strategis. Perlu kita ketahui bahwa kebijakan di bidang perpajakan tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan perpajakan. Kebijakan di bidang perpajakan pada hakikatnya juga untuk mendorong perekonomian nasional melalui pemberian insentif fiskal. Insentif fiskal tersebut dapat berupa pembebasan atau pengurangan PPnBM dalam rangka mendorong program Pemerintah untuk mengembangkan industri kendaraan bermotor. Dengan adanya pembebasan atau pengurangan PPnBM tersebut diharapkan dapat mendorong industri untuk menyediakan kendaraan dengan harga yang terjangkau masyarakat dan kendaraan bermotor yang ramah lingkungan (hybrid dan low carbon emission). Selain itu, perlu kita ketahui pula bahwa Pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk pajak ditanggung Pemerintah, yang terdiri atas: i) PPh DTP untuk komoditas panas bumi, ii) PPh DTP atas bunga, imbal hasil dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar Internasional, dan iii) bea masuk DTP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAKTOR KEBUDAYAAN: (i) BUDAYA, SUB BUDAYA (ii) KELAS SOSIAL

KASUS TENTANG SENGKETA HAKI PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI JAWA TIMUR

FAKTOR SOSIAL PERILAKU KONSUMEN (Kelompok Referensi dan Pengaruh Keluarga)