Jatuh bangunnya mendirikan usaha
Materi yang saya dapatkan pada saat mengikuti kuliah tamu yaitu mendirikan suatu usaha bukanlah suatu hal yang mudah . tak banyak usaha yang kita dirikan berjalan mulus seperti apa yang kita inginkan.kegagalan adalah hal yang biasa, namun bagi sebagian orang kegagalan bisa menjadi akhir dari segalanya. Beberapa orang berpendapat, ada orang yang memang terlahir untuk menjadi pebisnis sukses, tapi kadang usaha tercipta pada saat kita merasa terpepet. Seperti kisah jatuh bangunnya usaha yang didirikan oleh kakak tingkat saya program studi Agribisnis yang sekarang ini sudah berhasil menjadi wirausaha yang sukses, awalnya dia membuka usaha pisang keju mengikuti usaha yang dilakukan teman dekatnya, akan tetapi usaha tersebut tidak berjalan mulus sehingga dia memutuskan untuk menutup usaha tersebut. karena merasa terpepet akan kebutuhan keluarganya dia dan suaminnya berpikir untuk membangun usaha baru yaitu bagaimana menciptakan pakan bayi burung love bird yang saat itu persediannya sangat langka, kemudian dia mencari solusi agar bisa membuat pakan tersebut dan bisa dijadikan sebagai peluang bisnis. Usaha tersebut terus dia tekuni hingga sampai saat ini berkembang pesat dan berhasil didistribusikan kemana- mana, sebelum sukses seperti sekarang ini banyak cacian yang dilontarkan oleh orang-orang karena produk yang dijual itu dibilang murahan, akan tetapi dia tidak patah semangat satu-persatu orang dapat menerima produk yang dijualnya. Dengan semakin berkembangnya usaha tersebut kemudia dia mengembangkan kemasan produk pakan tersebut menjadi lebih bagus dan setiap harinya permintaan pakan burung tersebut tidak pernah surut.
KASUS TENTANG SENGKETA HAKI PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI JAWA TIMUR
Kasus Persengketaan Varietas Tanaman PT East West Seed Indonesia (EWSI) Dengan PT Multi Benih Unggul Indonesia (MBUI) Pada tahun 2002, PT East West Seed Indonesia (EWSI), perusahaan agroindustri patungan IndonesiaBelanda, yang berkedudukan di Purwakarta bersengketa dengan PT Multi Benih Unggul Indonesia (MBUI) yang berkedudukan di Tanggul, Jember, sehingga gugatan terhadap PT MBUI diajukan di Pengadilan Negeri Jember. Kasus ini sangat menarik perhatian karena merupakan kasus pertama di pengadilan setelah UU No.29/200 diundangkan. MBUI digugat karena menjiplak atau meniru DNA induk benih tanaman yang dimiliki secara paten oleh EWSI. EWSI adalah perusahaan pencetak benih tomat, cabai, dan terong. Penjiplakan benih itu diketahui ketika tim riset pasar EWSI menemukan lima bibit varietas sayur hibrida yang dicurigai meniru miliknya. Lima benih sayuran itu dipasarkan dengan label perusahaan lain, MBUI, dan dengan nama lain pula: Tomat Soluna, Marina, Salina, Terong Turangga, dan Cabe Prima....
Komentar
Posting Komentar