Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2019

PENGARUH PAJAK AMNESTI TERHADAP PENDAPATAN NEGARA

APAKAH ITU AMNESTI PAJAK? SIAPA SAJA YANG DIKENAKAN AMNESTI PAJAK? MENGAPA AMNESTI PAJAK DAPAT MENINGKATKAN PENDAPATAN NEGARA? Tax Amnesty atau amnesti pajak adalah suatu kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan pengampunan pajak atau penghapusan pajak yang semestinya terutang terhadap wajib pajak. Dengan adanya tax amnesty ini maka wajib pajak tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan. Namun, wajib pajak harus membuat surat pernyataan pengungkapan harta yang dimiliki serta membayar tebusan dalam nominal tertentu sebagai bentuk tanggungjawab dalam memberikan penerimaan pajak terhadap negara. Pengampunan pajak ini juga merupakan bentuk kesempatan yang diberikan oleh negara kepada masyarakat yang tidak patuh menjadi wajib pajak yang patuh dalam membayar pajak. Dalam hal ini harta wajib pajak mencakup harta yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri. Dengan adanya tax amnesty ini terdapat beberapa manfaat untuk beberap

UPAYA PEMERINTAH MENINGKATKAN PENDAPATAN DARI SEKTOR PAJAK

BAGAIMANA UPAYA PEMERINTAH MENINGKATKAN PENDAPATAN DARI SEKTOR PAJAK ??? Peningkatan sumber-sumber pendapatan negara merupakan sebuah keharusan. Perkembangan dan dinamika kebutuhan masyarakat yang kian meningkat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kini menuntut adanya ketersediaan anggaran yang cukup. Dalam kaitan ini, optimalisasi pendapatan negara menjadi salah satu opsi yang patut untuk dilakukan dengan segera. Untuk itu dibutuhkan langkah-langkah dan strategi optimalisasi, baik dalam hal kebijakan (policy measures) maupun administratif (administrative measures) terkait pendapatan negara, utamanya di bidang perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tentu pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan perpajakan dengan tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi serta dunia usaha. Upaya tersebut ditempuh antara lain dengan: i) meningkatkan perbaikan penggalian potensi perpajakan; ii) melakukan perbaikan kualitas pemeriksaan dan penyidikan pajak; iii) menyempu